Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Sisa cuti tahunan PNS menjadi topik yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai negeri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa setiap PNS memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari setiap tahunnya.

Namun, jika ada sisa cuti tahunan PNS yang tidak terpakai hingga akhir tahun, hanya enam hari kerja yang dapat dibawa ke tahun berikutnya.

Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini

Dengan demikian, total hari cuti yang bisa dimanfaatkan dalam tahun berikutnya menjadi 18 hari.

Dalam Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, diatur pula bahwa jika cuti tahunan tidak diambil selama dua tahun berturut-turut, pegawai dapat memanfaatkan hak cuti tersebut.

Maksimal cuti yang dapat diambil di tahun selanjutnya adalah 24 hari kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini termasuk cuti tahunan yang masih tersedia dari tahun berjalan.

Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

Namun, ada kalanya penggunaan cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang jika ada kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan dinas.

Dalam kondisi ini, hak cuti dapat ditunda hingga satu tahun.

Selain cuti tahunan, PNS yang telah bekerja selama lima tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar yang bisa diambil paling lama selama tiga bulan.

Cuti besar ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti ibadah haji atau kebutuhan pribadi lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Jika PNS Sakit dalam Jangka Waktu Lama, Apakah Tetap Diperbolehkan Cuti? Begini Penjelasannya

Penting untuk diingat bahwa jika PNS menggunakan cuti besar, mereka tidak dapat mengambil cuti tahunan pada tahun yang sama.

Ini merupakan aturan yang harus diperhatikan agar hak cuti tidak hilang.

Sisa cuti tahunan PNS harus dikelola dengan baik agar setiap pegawai dapat memanfaatkan hak cutinya dengan maksimal.

Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!

Pastikan untuk mencatat dan merencanakan penggunaan cuti tahunan agar tidak terlewat dan tetap dapat beristirahat dengan baik.***

Tags: CutiPNSsisaTahunan

Berita Terkait

Nasional

Guy Pearce Perankan Rupert Murdoch dalam Teaser Film Ink Arahan Danny Boyle

by Ahmad Fauzi
September 3, 2026
Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Next Post

Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren