Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Jika PNS Sakit dalam Jangka Waktu Lama, Apakah Tetap Diperbolehkan Cuti? Begini Penjelasannya

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Memang ada kalanya penyakit yang menyerang tubuh manusia tidak dapat sembuh dalam jangka waktu singkat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ada yang perlu perawatan berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan hitungan tahun. Tergantung tingkat keparahan sakitnya itu sendiri.

Pertanyaannya, bagaimana jika hal itu terjadi kepada seorang PNS? Apakah mereka bisa mengambil hak cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh?

Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit PNS adalah sebagai berikut:

  • Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
  • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan
  • PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan

Baca Juga: Sebenarnya Prinsip Kalo Rejeki Pasti Keterima PNS, Tepat atau Tidak? Ulik Pembahasannya di Sini

Jadi, lama waktu pengajuan cuti sakit adalah sesuai penjelasan dari BKN yang tertera pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 di atas.

Sebagai catatan, pengajuan cuti hanya diterima apabila PNS melampirkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Apabila ternyata PNS bersangkutan dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 

Baca Juga: Apakah Bisa Ikut SKB ketika Nilai TWK dan Skor TKP di bawah Passing Grade? Simak Ketentuan dan Kriteria

Selain itu, PNS tersebut juga berhak atas uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: 1 tahunBKNCutiCuti SakitPeraturan BKNPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK 2024 

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren