BERITA TREN – Memang ada kalanya penyakit yang menyerang tubuh manusia tidak dapat sembuh dalam jangka waktu singkat.
Ada yang perlu perawatan berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan hitungan tahun. Tergantung tingkat keparahan sakitnya itu sendiri.
Pertanyaannya, bagaimana jika hal itu terjadi kepada seorang PNS? Apakah mereka bisa mengambil hak cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh?
Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit PNS adalah sebagai berikut:
- Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
- Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan
- PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
Baca Juga: Sebenarnya Prinsip Kalo Rejeki Pasti Keterima PNS, Tepat atau Tidak? Ulik Pembahasannya di Sini
Jadi, lama waktu pengajuan cuti sakit adalah sesuai penjelasan dari BKN yang tertera pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 di atas.
Sebagai catatan, pengajuan cuti hanya diterima apabila PNS melampirkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Apabila ternyata PNS bersangkutan dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Selain itu, PNS tersebut juga berhak atas uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***