Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Jika PNS Sakit dalam Jangka Waktu Lama, Apakah Tetap Diperbolehkan Cuti? Begini Penjelasannya

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Memang ada kalanya penyakit yang menyerang tubuh manusia tidak dapat sembuh dalam jangka waktu singkat.

Ada yang perlu perawatan berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan hitungan tahun. Tergantung tingkat keparahan sakitnya itu sendiri.

Pertanyaannya, bagaimana jika hal itu terjadi kepada seorang PNS? Apakah mereka bisa mengambil hak cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh?

Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit PNS adalah sebagai berikut:

  • Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
  • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan
  • PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan

Baca Juga: Sebenarnya Prinsip Kalo Rejeki Pasti Keterima PNS, Tepat atau Tidak? Ulik Pembahasannya di Sini

Jadi, lama waktu pengajuan cuti sakit adalah sesuai penjelasan dari BKN yang tertera pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 di atas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai catatan, pengajuan cuti hanya diterima apabila PNS melampirkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Apabila ternyata PNS bersangkutan dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 

Baca Juga: Apakah Bisa Ikut SKB ketika Nilai TWK dan Skor TKP di bawah Passing Grade? Simak Ketentuan dan Kriteria

Selain itu, PNS tersebut juga berhak atas uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: 1 tahunBKNCutiCuti SakitPeraturan BKNPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK 2024 

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren