BERITA TREN – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat diikuti secara terbuka oleh putra putri terbaik bangsa.
Bagi para WNI yang memenuhi persyaratan, maka dipastikan bisa melamar pada CPNS 2024.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah membuka seleksi CPNS 2024 dalam dua kebutuhan, yaitu khusus dan umum.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Dipastikan PNS Dapat Uang Makan, Besaran Golongan 1 dan 2?
Pengadaan CASN tahun 2024 ini tidak hanya berfokus pada CPNS saja, melainkan juga pada PPPK.
Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan digelar pada tahun 2024 ini.
Sehingganya siapapun yang memenuhi regulasi jabatan yang dilamar, bisa menjadi ASN pada tahun 2024.
Pada pendaftaran CASN 2024, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya yaitu kategori pelamar CPNS dan PPPK.
Dimana hal ini telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Ditutup Awal September, Ternyata ASN Punya 3 Tugas Utama Diatur dalam UU ASN Nomor 20
Permenpan RB No 6 tahun 2024 menerangkan bahwa pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Namun yang diperhatikan dengan sangat hati-hati yaitu, pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 ayat berikut.
Dikutip BERITA TREN dari Permenpan RB No 6 Tahun 2024, dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dinyatakan gugur.
Baca Juga: Tips Belajar Efektif dan Maksimal untuk Memperbesar Kemungkinan Lolos Tes CPNS 2024
Sehingganya para pelamar CPNS 2024 hanya boleh melamar formasi CASN pada satu jenis jabatan dan satu instansi saja.
Bahkan BKN pun juga menghimbau hal yang demikian kepada seluruh CPNS 2024.
Himbauan ini berguna untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan diantara pelamar CPNS dan PPPK.
Agar tidak gugur begitu saja, pelamar CPNS dan PPPK wajib memperhatikan betul informasi dari Menpan RB dan BKN tersebut.***