BERITA TREN – Pakaian dinas harian ASN kini mengalami perubahan dengan diterbitkannya aturan terbaru oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Aturan ini mengatur penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, dalam aturan lama, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) tidak diperkenankan dipakai oleh PPPK.
Namun, dengan adanya regulasi baru ini, PPPK akhirnya diizinkan mengenakan seragam PDH berwarna khaki yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS.
Baca Juga: Pelaporan Pelanggaran Netralitas ASN: Peran Pengawasan Internal dan Masyarakat
Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang disahkan pada 25 Juli 2024.
Secara umum, aturan ini mengatur tentang jenis-jenis PDH yang boleh digunakan oleh ASN.
PDH merupakan seragam yang dipakai untuk menjalankan tugas sehari-hari, baik di kantor maupun saat bertugas di luar.
Dengan adanya peraturan ini, PPPK kini bisa mengenakan PDH pada hari-hari tertentu seperti yang sudah diatur.
Sehingga, tidak akan ada lagi perbedaan mencolok antara seragam PNS dan PPPK.
Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN: Kode Etik, Disiplin, dan Sanksinya dalam Pilkada
Perubahan Pakaian Dinas Harian ASN Berdasarkan Aturan Baru
Beberapa jenis PDH yang diatur dalam Permendagri tersebut di antaranya:
1. PDH Warna Khaki
Seragam berwarna khaki kini dapat digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari Senin dan Selasa.
Sebelumnya, seragam ini hanya diperbolehkan untuk PNS.
Akan tetapi, kini PPPK juga diperbolehkan mengenakannya dalam bentuk kemeja lengan panjang atau lengan pendek.
Baca Juga: Menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Adil
2. PDH Kemeja Putih
PDH ini dikenakan oleh PNS dan PPPK pada hari Rabu.
Pada peraturan sebelumnya, PPPK mengenakan PDH kemeja putih dari hari Senin hingga Rabu.
Namun dengan perubahan ini, hanya hari Rabu yang ditetapkan sebagai hari penggunaan PDH kemeja putih.
Seragam ini dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam, memberikan tampilan yang formal dan profesional.
3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah
PDH ini digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
Selain itu, pada tanggal 2 Oktober, bertepatan dengan Hari Batik Nasional, ASN diwajibkan mengenakan batik.
PDH khas daerah juga bisa dikenakan pada hari-hari besar keagamaan atau kebudayaan.
Bahkan, di beberapa daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik juga dipakai pada hari Sabtu.
Adapun atribut yang melengkapi pakaian dinas bagi PNS dan PPPK meliputi:
Baca Juga: Catat! ASN PNS Harus Memberikan Pelayanan Prima, Terdiri dari 3 Poin Penting Ini
- Tanda jabatan
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja untuk ASN kementerian dan nama kementerian untuk ASN di pemerintah daerah
- Lambang kementerian atau lambang pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
- Tanda pengenal resmi
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseragaman dalam penampilan ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN PNS? Ini Bocoran Soal SKD yang Dijamin Keluar Saat Tes CPNS 2024
Tidak hanya soal tampilan, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja seluruh ASN tanpa membedakan status mereka.
Dengan demikian, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih semangat dan tampil lebih profesional dalam setiap kegiatan dinas mereka.
Pakaian dinas harian ASN, dengan segala penyesuaiannya, diharapkan bisa menjadi bagian dari peningkatan kinerja dan layanan publik yang lebih baik.***