BERITA TREN – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang termasuk salah satu profesi yang menjadi idaman di tanah air.
Pasalnya profesi ini telah menjanjikan gaji pokok yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi para PNS untuk setiap bulannya.
Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS tersebut beraneka ragam.
Semuanya tergantung pada lulusan kualifikasi pendidikan serta jabatan dan golongan yang diduduki oleh PNS tersebut.
Bahkan untuk PNS lulusan SMA untuk gaji tertingginya bahkan bisa mencapai pertama kalian nilai Rp3 jutaan lho.
Belum lagi ditambah adanya kenaikan gaji yang diterima oleh PNS yang baru-baru ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam PP tersebut telah dijelaskan bahwa gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua lulusan, baik lulusan SMA Diploma maupun Sarjana (S1).
Khusus untuk lulusan Sarjana, PNS dengan lulusan S1 akan berada pada kategori golongan II.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran gaji pensiunan PNS golongan II.
Nominal gaji pensiunan PNS golongan II:
– golongan IIa
Nominal gaji yang didapatkan golongan ini cukup lumayan, yakni ada pada kisaran angka Rp1.748.100 – Rp2.833.900.
– golongan IIb
Untuk golongan selanjutnya, gaji yang didapatkan mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp1.748.100 – Rp2.953.800.
Baca Juga: Nonton Uzumaki Spiral into Horror Episode 4 Sub Indo, Akhir dari Bencana dan Kutukan!
golongan IIc
Bagi Anda yang penasaran dengan gaji pensiunan PNS golongan 2c, yang didapatkan adalah Rp1.748.100 – Rp3.078.700.
– golongan IId
Untuk yang tertinggi di kategori pensiunan PNS golongan 2, nominal gaji yang didapatkan adalah Rp1.748.100 – Rp3.208.800.***