BERITA TREN – Pelaksanaan SKD CPNS 2024 secara garis besar telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guna memperlancar pelaksanaan SKD, peserta diharuskan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Dikutip BeritaTren.com dari Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 pada Rabu, 23 Oktober 2024, berikut tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta SKD CPNS 2024:
Baca Juga: Daftar Channel YouTube Paling Sesuai dengan Soal SKD Berdasarkan Pengalaman Peserta CPNS 2024
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuaikan dengan ketentuan instansi yang diikuti.
2. Sebelum memasuki ruang ujian, antre terlebih dahulu di lokasi yang telah disediakan untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
5. Membawa KTP asli atau identitas diri resmi lainnya, seperti:
Baca Juga: Daftar Lokasi Seleksi PPPK 2024 Kemensos di Seluruh Indonesia: Pilih yang Paling Dekat
- Suket (surat keterangan) pengganti e-KTP yang masih berlaku, bisa asli maupun fotokopian
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang telah dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan hasil tangkapan layar IKD berbentuk cetak
6. Pelamar yang titik lokasinya di luar negeri diharuskan membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (IKM)
7. Membawa kartu peserta seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu hitam formal
9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
12. Dilarang menyebarkan soal seleksi di media apapun
13. Dilarang merokok di ruang seleksi
14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
15. Jika telah selesai mengerjakan seluruh soal ujian, peserta dihimbau untuk meninggalkan ruangan ujian secara tertib***