BERITA TREN – Mengenai pakaian dinas PNS sudah diatur dalam ketentuan. Dimohon untuk memperhatikan agar tidak salah.
Mendagri Tito Karnavia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan peraturan terkait pakaian dinas PNS.
Pakaian dinas PNS sendiri bukan hanya sekadar baju kerja namun juga identitas diri sebagai abdi negara.
Peraturan tersebut juga menyiratkan pakaian dinas ASN, baik itu PPPK maupun PNS sama saja. Tidak ada perbedaan.
Adapun pakaian dinas yang digunakan sehari -hari oleh PNS adalah sebagai berikut:
1. Senin selasa: pakaian dinas harian warna kakhi
Baca Juga: Diungkap BKN! Inilah Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2024, Submit Capai 7 Ribu Lebih
2. Rabu: Pakaian dinas harian warga putih-hitam
3. Jumat: pakaian dinas harian batik.
Aturan mengenai pakaian dinas ASN ini harus dipahami semua golongan tanpa terkecuali dan untuk dilaksikanan.
Baca Juga: Sinopsis Trillion Game, Anime Baru Dengan Alur Cerita yang Sangat Bagus
Seperti sudah disebutkan di awal jika pakaian dinas menjadi lambang sekaligus identitas sebagai abdi negera dalam hal ini pegawai negeri.
Maka sudah sepatutnya jika para PNS ini bekerja dengan profesional agar identitas dirinya tidak tercoreng.
Baca Juga: Sinopsis Trillion Game, Anime Baru Dengan Alur Cerita yang Sangat Bagus
Itulah mengenai aturan pakaian dinas, dan pakaian dinas hitam putih dipakai pada hari apa. ***
***