BERITA TREN – Bekerja di Instansi Pemerintah Daerah dengan status sebagai ASN PNS ternyata juga mendapatkan penghasilan yang cukup menggiurkan.
Gaji yang didapatkan seorang ASN PNS di instansi Pemerintah Daerah atau Pemda juga bisa dijadikan untuk pegangan hidup.
Sama halnya dengan ASN PNS di instansi Pusat, mereka yang bekerja di instantipenda juga mendapatkan nominal gaji yang berdasarkan pada pangkat dan golongan.
Baca Juga: Quality Assurance in Another World Episode 11 Sub Indo di Tempat Streaming Resmi
Peraturan terkait gaji ASN PNS Pemda ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan besaran gaji ASN PNS Pemda berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Sehingganya bagi kamu para calon ASN PNS adalah kamu dapat melihat rincian estimasi gaji ASN PNS Pemda berikut.
Baca Juga: Catat! 2 Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024 Sampai tanggal 13 September, Apa Saja?
Sebagaimana yang diketahui pada tanggal 20 Agustus 2024 kemarin pemerintah secara resmi telah membuka rekrutmen calon ASN PNS.
Siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi CPNS tersebut baik di instansi pusat maupun di instansi Pemda.
Khusus untuk ASN PNS yang bekerja di instansi Pemda, berikut rincian gajinya.
Baca Juga: Tentukan Profesi yang Meneladani Asmaul Husna Al Quddus? Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD MI Halaman 38
Untuk golongan terendah (I/a) dengan MKG 0-1 tahun, gaji pokoknya adalah Rp 1.685.700.
Sementara, golongan tertinggi (IV/e) dengan MKG 32 tahun bisa mengantongi gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji ASN PNS Pemda 2024.
Baca Juga: Disebut-Sebut Faktor Tunjangan, Ini 5 Besar Instansi Terbanyak Diminati saat CPNS 2024
Golongan I
I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.483.800 – Rp 3.958.700
II/d: Rp 2.587.100 – Rp 4.127.900
Golongan III
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.440.200 – Rp 5.632.300
IV/c: Rp 3.599.500 – Rp 5.874.000
IV/d: Rp 3.766.100 – Rp 6.126.000
IV/e: Rp 3.939.700 – Rp 6.373.200
Itulah estimasi besaran gaji PNS Pemda. Namun tentunya setiap pemerintah daerah bisa berbeda-beda. ***