BERITA TREN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batas usia tertentu untuk bisa berhenti bekerja alias pensiun.
PNS yang bekerja di instansi pemerintah terikat dengan batas usia dalam hal pensiun.
Namun di samping itu, ternyata seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini.
Baca Juga: Tok! Gaji PNS Oktober 2024 Segera Diberikan, Golongan 3 Kategori Ini Bisa Dapat Rp3 Jutaan
Tentunya untuk mengajukan pensiun Dini bagi seorang PNS harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Hal ini dikarenakan seorang PNS terikat dengan masa dinas dan tidak boleh mengajukan pensiun apabila belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pensiun dini PNS ini disebut juga sebagai pengunduran diri bagi pegawai pemerintah secara hormat sebelum masa kerjanya habis.
Baca Juga: Nonton Sakuna: Of Rice and Ruin Episode 1 – 13 END Sub Indo di Tempat Nonton Resmi dan Terbaru
Lantas bagaimanakah ketentuan pengajuan pensiun Dini PNS tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari laman penajamkab.go.id, inilah ketentuan pengunduran diri bagi pensiunan dini PNS.
1. Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Baca Juga: Urutan Pengerjaan Soal SKD agar Lebih Efektif dan Efisien!
2. Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
3. Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
4. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
5. Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
6. Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.
Baca Juga: Urutan Pengerjaan Soal SKD agar Lebih Efektif dan Efisien!
Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini:
1. Permohonan dari yang bersangkutan;
2. Daftar Susunan Keluarga;
3. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
4. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
5. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
6. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
7. Foto kopi SK Jabatan terakhir;
8. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
9. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
10. DP-3 terakhir;
11. Daftar Riwayat Pekerjaan;
12. Rincian Gaji Terakhir;
13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.***