BERITA TREN – Awal Oktober 2024 nanti gaji pegawai negeri sipil (PNS) terbaru akan segera diberikan.
Adapun besaran gaji PNS tentunya akan diberikan berdasarkan pangkat dan golongan mereka masing-masing.
Sebagaimana yang diketahui golongan pada ASN PNS ini terdiri dari golongan 1, 2, 3 dan 4.
Baca Juga: Nonton Atri My Dear Moments Episode 12 Sub Indo, Semua Rahasia Mulai Terungkap Dengan Sangat Baik
Antara PNS golongan 2 dengan golongan 3, tentu terdapat perbedaan gaji yang akan mereka terima pada bulan Oktober 2024 nanti.
Bagi PNS yang berada pada golongan 3, mereka akan mendapatkan gaji pokok yang nominalnya mencapai Rp3 jutaan.
Ditambah lagi pada awal Januari 2024 kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa seluruh PNS mengalami kenaikan gaji.
Baca Juga: Nonton Karasu wa Aruji wo Erabanai Episode 1 – 20 Sub Indo Lengkap di Tempat Nonton Anime Resmi
Kenaikan gaji PNS ini mencapai sebesar 8% berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024.
Lantas berapakah besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan 3 pada bulan Oktober 2024 nanti?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut rincian besaran gaji PNS golongan 3 yang akan mencair pada bulan Oktober 2024.
Baca Juga: Administrasi Selesai, Ini 2 Tahapan Umum Seleksi CPNS 2024 yang Masih Harus Dilewati
Gaji PNS Golongan III:
– Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Baca Juga: Catat! Ini Dia Jadwal dan Lokasi Tes SKD & SKB CPNS 2024 Terbaru
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Itulah rincian gaji PNS golongan 3 periode Oktober 2024.***