Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Hukum kewajiban mematuhi jam masuk kerja telah diatur oleh undang-undang ASN.

Adapun UU yang mewajibkan ASN mematuhi jam masuk kerja yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga dijelaskan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tok! Gaji PNS Oktober 2024 Segera Diberikan, Golongan 3 Kategori Ini Bisa Dapat Rp3 Jutaan

Terakhir, peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 juga menegaskan tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seorang ASN tentu wajib mematuhi aturan masuk kerja di tempat mereka dinas.

Apabila seorang ASN tidak mematuhi aturan masuk kerja, maka mereka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 1 – 12 END Sub Indo, Kisah Cinta di Sekolah!

Terutama bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan sah.

ASN tersebut nantinya pasti akan diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan maupun sanksi berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dirangkum BERITA TREN dari laman medan.bkn.go.id, inilah sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari tanpa keterangan yang jelas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kisi kisi Tes Wawasan Kebangsaan yang Bakal Keluar di Ujian SKD CPNS 2024

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Nonton Monogatari Series: Off & Monster Season Episode 11 Sub Indo, Semuanya Selesai? Permainan yang Sangat Melelahkan!

4. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Bagi ASN mematuhi aturan terkait jam masuk kerja adalah suatu hal yang wajib mereka lakukan.***

Tags: aparatur sipilASNSanksitanpa alasan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Hati-hati! Ini 4 Sanksi yang Bisa Diterima ASN Bandel Karena Tak Menaati Ketentuan Masuk Kerja, Terancam Distop Gaji?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren