BERITA TREN – Terdapat 3 kategori PNS diberhentikan sementara. Termasuk mereka yang cuti.
Namun perlu dipahami cuti tersebut adalah mereka para pegawai negeri yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sama seperti pekerja para umumnya, PNS pun dapat diberhentikan. Baik diberhentikan secara sementara maupun sepenuhnya.
Baca Juga: Peluang Terbuka! Lulusan Diploma Bisa Jadi PNS di 2024, Intip Dulu Besaran Nominal Gaji
PNS yang diberhentikan secara sepenuhnya adalah mereka yang jelas-jelas melakukan kesalahan berat.
Adapun pemberhentian seorang PNS bisa karena dua alasan. Baik diberhentikan atas keinginan sendiri maupun diberhentikan instansi.
Bagaimana dengan diberhentikan sementara? Pasal 53 UU ASN 2023 mengatur tentang pemberhentian seorang PNS. Termasuk diberhentikan sementara.
Kategori PNS Diberhentikan Sementara
Terdapat 3 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara oleh pemerintah, yaitu.
1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 30, Bubuhkan Tanda Baca yang Tepat!
2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau
3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pemberhentian sementara ini seorang PNS akan kembali ke instansinya jika telah selesai.
Demikian tadi terkait PNS diberhentikan sementara dan seperti apa kriterianya. ***