Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Penyandang Disabilitas, Jangan Ragu! Kebijakan Baru PNS Siap Menerima Anda!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pada tahun 2024, Kemenpan RB menerbitkan Keputusan Nomor 320, yang mengatur mekanisme penerimaan pegawai negeri termasuk jabatan PNS penyandang disabilitas.

Kebijakan ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, kesempatan berkarier di pemerintahan juga terbuka lebar bagi jabatan PNS penyandang disabilitas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan kualifikasi dan standar pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Harus Diatur Pemerintah? Jawabannya Mengejutkan!

Pemerintah juga menekankan pentingnya menyediakan akomodasi serta aksesibilitas yang memadai sesuai dengan hambatan fisik yang dihadapi pelamar.

Ini merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan kerja yang inklusif dan aman bagi semua karyawan, tanpa memandang keterbatasan fisik.

Adapun jabatan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas meliputi pekerjaan administratif, yang biasanya melibatkan pengelolaan dokumen dan administrasi kantor.

Selain itu, terdapat juga pekerjaan yang bersifat rutin dan tidak memerlukan mobilitas tinggi.

Baca Juga: Memahami Struktur dan Fungsi Unit Kerja PNS

Jabatan yang tidak membutuhkan persyaratan fisik khusus juga dapat diisi oleh pelamar disabilitas, seperti pekerjaan di lingkungan perkantoran yang aman dan tidak berisiko tinggi.

Namun, ada beberapa jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas.

Seperti, pekerjaan yang membutuhkan kesiapan fisik tinggi, mobilitas cepat, atau yang berhubungan dengan situasi darurat, seperti penanganan bencana atau kebakaran.

Pembatasan ini diterapkan agar pelamar disabilitas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa menghadapi beban fisik yang berlebihan.

Pada akhirnya, melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha mewujudkan kesetaraan kesempatan, memastikan bahwa jabatan PNS penyandang disabilitas diisi oleh orang-orang yang sesuai dengan kualifikasi tanpa diskriminasi.***

Tags: DisabilitasjabatanpenyandangPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Rekomendasi Rute Jalan Sehat di Jakarta Barat, Mulai dari Taman Cattleya sampai dengan Mall Taman Anggrek: Cocok untuk Olahraga Ringan Bersama Teman

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren