BERITA TREN – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus untuk PPPK telah dibuka sejak dua hari yang lalu.
Pendaftaran PPPK 2024 kali ini terbilang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun sebelumnya tidak terdapat perbedaan kapan pendaftaran dilakukan oleh setiap pelamar PPPK.
Baca Juga: Sudah Ditegaskan BKN, Ini Jawaban Soal Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK di tahun Sama
Namun pada tahun ini, pemerintah membedakan proses pendaftaran PPPK berdasarkan kriteria pelamar.
Terdapat dua periode yang harus diikuti oleh pelamar PPPK 2024.
Sehingganya para pelamar PPPK harus memperhatikan dengan baik, apakah mereka masuk dalam periode satu atau dua.
Untuk pendaftarannya, seleksi PPPK tetap dilakukan melalui laman SSCASN BKN.
“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Selain memperhatikan proses pendaftaran melalui SSCASN BKN, pelamar juga harus memperhatikan perbedaan periode pendaftarannya.
Baca Juga: Nonton Goukon ni Ittara Onna ga Inakatta Hanashi Episode 1 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan otakudesu
Disebutkan periode satu pendaftaran PPPK telah dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024.
Periode satu ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Nonton Goukon ni Ittara Onna ga Inakatta Hanashi Episode 1 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan otakudesu
Sedangkan pada periode kedua, pendaftaran PPPK dimulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Periode kedua ini diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).***