BERITA TREN – PNS yang berusia 58 tahun kini bisa pensiun sesuai dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Namun yang dapat pensiun pada usia 58 tahun khusus untuk jabatan tertentu saja. Apa saja kriteria PNS yang pensiun pada usia tersebut?
Aturan dan ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS tersebut diatur dalam UU ASN.
Baca Juga: NieR:Automata Ver1.1a Part 2 Episode 11 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Terbaru
Pada pasal 55 dijelaskan pada usia berapa saja seorang PNS mencapai batas usia pensiunnya.
Misalnya pada usia 60 tahun. Bagi pegawai ASN yang tepat berusia 60 tahun mereka dipensiunkan.
Berikut ini adalah aturan soal batas usia pensiun jabatan pegawai ASN sesuai UU ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 55:
Baca Juga: Pendaftaran Berakhir, BKN Beberkan Statistik CPNS 2024, Pelamar Hampir Sentuh 4 Juta?
Batas usia pensiun PNS dan ketentuan
a. Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
Baca Juga: Nonton Oshi no Ko Season 2 Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikian tadi terkait batas usia pensiun bagi PNS usia berusia 58 tahun. ***