Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Bisa Diberhentikan karena Sakit, Tentu untuk Proses Pemulihan, Ini Ketentuannya!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Selain karena resign, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa diberhentikan karena alasan sakit lho.

Resign dalam jabatan sebagai PNS memang sangat jarang didengar.

Hal ini dikarenakan mengingat betapa sulitnya proses untuk mendapatkan jabatan sebagai PNS tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD MI Halaman 34, Unit 3, Look and Write

Sehingga bagi mereka yang sudah duduk sebagai PNS, maka memilih berhenti dari jabatannya termasuk hal yang tidak mungkin dan sulit dilakukan.

Namun ternyata selain resign, PNS ini juga bisa diberhentikan dengan hormat karena alasan sakit.

Pemberhentian PNS dari jabatannya karena alasan sakit tentu memiliki beberapa ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA Halaman 31, AYO BERLATIH! Membuat Sinopsis Cerpen Lelaki yang Menderita bila Dipuji

Apabila telah memenuhi ketentuan berikut, maka para PNS itu bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidiofficial, inilah ketentuan PNS bisa diberhentikan karena sakit.

PNS yang tidak cakap jasmani dan/ atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Nonton The Cafe Terrace and Its Goddesses Season 2 Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime dan Samehadaku: Malam Tanpa Tidur!

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.

2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.

3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini

Lantas apabila diberhentikan dari jabatannya, bagaimana dengan hak kepegawaian PNS tersebut?

1. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan maka diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

Itulah ketentuan PNS yang diberhentikan dari jabatannya karena sakit.***

Tags: KetentuanpemberhentianPNSSakit

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Begini Trik TWK untuk Materi Bela Negara dan Patriotisme, Pendaftar CPNS Harus Tahu!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren