BeritaTren – Masyarakat Indonesia kini tengah panik akibat dari berita wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku yang menyerang ternak di Indonesia, utamanya sapi dan kambing.
Wabah penyakit yang menyerang mulut dan kuku ternak utamanya sapi dan kambing tersebut dianggap menajdi wabah yang serius. Sebab penyebarannya dinilai sangat cepat.
Untuk mewaspadai dan mencegah penyebaran dari wabah yang menyerang ternak tersebut, maka Badan Karantina Pertanian Bangkalan mengambil keputusan untuk menolak sejumlah sapi dan kambing asal Jawa yang hendak masuk ke Pulau Madura.
Dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com yang berjudul “Sapi dan Kambing Asal Jawa Ditolak Masuk Madura” pada tanggal 27 Mei 2022, Agus Mugiyanto selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Bangkalan Madura, Jawa Timur mengatakan kalau pihaknya sudah enam kali menolak kedatangan sapi asal Jawa.
Baca Juga: Arti Ygy di TikTok dan Bahasa Gaul? Berikut Penjelasan Lengkapnya
“Hingga kini kami sudah enam kali menolak sapi asal Jawa yang hendak masuk Madura,” kata Agus Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Mei 2022 malam.
Menurutnya, penolakan sapi-sapi asal Jawa itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Badan Karantina Pertamina Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain menolak sapi dari luar Madura, Badan Karantina Pertanian Bangkalan juga melarang sapi-sapi Madura keluar dari pulau tersebut.
“Khusus sapi yang akan ke luar, penolakan telah dilakukan dua kali hingga saat ini,” ujarnya seperi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Apa Arti Prot Prot Di TikTok dan Bahasa Gaul di Internet? Berikut Adalah Makna Lengkapnya
Tak hanya sapi, kambing juga dilarang keluar masuk Pulau Madura, hewan itu merupakan salah satu jenis yang rentan terserang PMK.
Agus menuturkan bahwa sapi dan kambing yang sudah ditolak masuk ke Pulau Madura berasal dari Jember, Surabaya, Blora, dan Probolinggo.
Adapun rincian penolakan tersebut yakni, dua kali penolakan sapi dari Jember sebanyak 19 ekor, satu kali penolakan sapi dari Surabaya sebanyak empat ekor.
Kemudian, satu kali penolakan kambing dari Blora sebanyak 20 ekor, satu kali penolakan 15 ekor kambing dari Lamongan, serta satu kali penolakan 30 kambing asal Probolinggo.*** (Yunita Amelia Rahma/Pikiran-Rakyat.com)