BERITA TREN – Bergulirnya berbagai macam komentar dari masyarakat Indonesia pasca keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pebunuhan Brigadir Yosua masih terus menuai kontroversi.
Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDIP, Wayan Sudiarto menanggapi hal tersebut adalah sesuatu yang boloh-boleh saja, dan tidak ada salahnya.
Namun Wayan Sudiarto menegaskan supaya pandangan-pandangan tersebut tidak diikuti oleh sikap intervensi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: MU Vs Leicester Disiarkan Dimana?, Ini dia Tempat Nonton Liga Inggris 19 Februari 2023
Team BeritaTren akan menyampaikan tanggapan Wayan Sudiarto terkait pandangan-pandangan di masyarakat atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Pernyataan Anggota Komisi DPR RI F-PDIP tersebut dilansir dari chanel YouTube DPR RI yang ditayangkan tanggal 16 Februari 2023 di https://youtu.be/SkSjKk-0MA .
Meskipun Majelis Hakim telah memutuskan hukuman untuk para terdakwa, Wayan Sudiarto menyatakan “keadialan harus menunggu ujung proses”, masih ada proses banding, kasasi, PK yang bisa berkali-kali, grasi dan seterusnya.
Baca Juga: 2023 Bertabur Motor Honda Tipe Baru, Siap-Siap! Ini Pilihannya
Jika ingin berorientasi pada undang-undang kekuasaan kehakiman, “hakim harus menggali hukum yang hidup, hakim harus mengetahui aspresiasi masyarakat yang hidup di dalam masyarakat” ungkap Wayan.
Jadi ukuran adalah sebuah keputusan harus sudah mengakomodir suara-suara rakyat, dan bila sudah memenuhi, maka keputusan ini tidak perlu di persoalkan dari segi proses, tetapi yang masih dapat dipersoalkan di pengadilan tinggi ialah soal berat ringannya hukuman.
Melalui Pasal 100 KUHP yang baru seseorang yang dihukum mati bisa berubah hukumannya menjadi seumur hidup, dan siapun termasuk Sambo bisa menggunakan celah ini.
Baca Juga: 4 Smartphone yang Akan Rilis 2023 dengan Layanan 5G, CEK DISINI!
Namun Pasal tersebut akan berlaku 3 tahun kemudian setelah diundang-undangkan, kemudian harus memenuhi syarat-syarat yang berat dan berliku serta melalui proses yang panjang.
Wayan juga menjelaskan kalau aturan tersebut juga belum lengkap karena pasal 100 KHUP membutuhkan peraturan pemerintah tentang assesment.
Menanggapi kontroversi yang berkembang, Wayan hanya berpesan agar pandangan-pandangan yang ada tidak menekan atau mengintervensi pada Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung termasuk pihak-pihak yang terkait.
Baca Juga: Lucky Hakim Mundur Dari Wabup Indramayu, Inilah Alasannya
“Pandangan boleh saja tetap intervensi harus ditiadakan” Ujar Wayan.
***