BERITA TREN – Profil dari Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng bisa kamu simak disini.
Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan nama Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, bukan?
Ia adalah rektor terpilih Universitas Udayana Bali periode 2021-2025.
Prof Antara meraih suara terbanyak pada pemilihan rektor yang diadakan pada Selasa, 6 Juli 2021 lalu.
Dalam pemilihan yang bersaing ketat dengan tiga calon rektor, ia berhasil mengungguli Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), wakil dari Fakultas Kedokteran yang saat itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.
Kejutan terjadi ketika Prof Antara berhasil terpilih dan menjadi orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.
Selama dalam jangka 5 periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana ini selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.
Prof Antara juga mengapresiasi pelaksanaan pemilihan rektor dengan sistem daring atau e-voting, yang menjadi yang pertama kali diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) di tengah pandemi covid-19.
Namun sangat disayangkan bahwasanya dalam 2 tahun berjalan ia diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Baca Juga: Daftar Angsuran Pinjaman KUR 200 Juta 2023 Terbaru : Cicilan Mulai 3 Juta-an
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud
Tanggal 13 Maret 2023, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali atas kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Setelah dilakukan ekspos berkali-kali dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, penyidik menetapkan Prof Antara sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup.
Diberitakan memang bahwa Prof Antara dulunya pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tepatnnya di tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca Juga: Butuh Dana Tapi Tak Punya Rekening? Pinjaman Online Ini Bisa Membantumu: Syarat Mudah dan Cepat Cair
Ia menjadi tersangka pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus SPI Unud menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, mencapai Rp105,390,206,993 dan Rp3,945,464,100, serta merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,572,085,691.
Meski demikian, kasus ini terus dalam tahap penyidikan untuk menemukan lebih banyak lagi bukti yang diperlukan.***
Dapatkan informasi dan Breaking News dari BeritaTren.com melalui Channel Telegram yang bisa di ikuti secara gratis dan bisa kamu akses kapan saja kamu mau, tinggal pergi ke sini https://t.me/beritatren dan klik join.