Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tidak ada yang mau sakit, namun sebagai seorang PNS bisa saja dalam bekerja ia sakit.

Sebenarnya jika sakit ringan seperti demam atau sakit kepala bisa saja izin kepada atasan.

Namun bagaimana jika sakitny tergolong berat hingga menyebabkan sulit beraktivitas?

Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini

Soal tersebut diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tepatnya pada Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.

Kondisi atau kriteria seperti apa sehingga seorang ASN diberhentikan karena sakit?

Baca Juga: Nonton Dungeon no Naka no Hito Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime Otakudesu dan Oploverz

Dalam hal ini, BKN mengambil atau memakai istilah ‘PNS yang tidak cakap jasmani dan atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat’.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut ini kondisi seorang PNS diberhentikan karena sakit”

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.

Baca Juga: Nonton Alya Sometimes Hides Her Feelings in Russian Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku dan Otakudesu: Cek Disini untuk Link Resminya!

2. Menderita penyakit atau kelaian yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.

3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Tentu pemberhentian ini bukan tindakan tegas atau apa, melainkan agar yang bersangkutan bisa fokus memulihkan kondisi kesehatan.

Demikian tadi aturan soal kondisi PNS sakit yang diberhentikan, tentu secara hormat. ***

Tags: diberhentikanKondisiPNSSakit

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren