BERITA TREN – Seperti yang diketahui, saat ini, Aparatur Sipil Negara terdiri menjadi dua bagian, yaitu PNS dan PPPK.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN yang memiliki masa kerja tertentu.
Pengadaan PPPK tahun 2024 ini akan segera di buka oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan segera diumumkan oleh BKN.
Sebelumnya juga telah dijelaskan bahwa seleksi PPPK berbeda jadwalnya dengan CPNS. Proses pendaftaran PPPK pun juga berbeda dengan CPNS.
CPNS bisa diikuti oleh seluruh WNI yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Begini Cara Tepat Menjawab Pertanyaan SKB Mengenai Prestasi yang Dimiliki!
Sedangkan PPPK pendaftarannya dikhususkan bagi para pelamar khusus.
Khusus dalam hal ini maksudnya yaitu para pelamar PPPK haruslah orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu.
Yaitunya para pelemar PPPK merupakan tenaga non ASN yang terdaftar dalam data base BKN.
Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Sinergi dan Profesionalisme P3K
Sehingganya tidak semua orang bisa mengikuti proses seleksi PPPK tersebut.
Bicara soal PPPK, tahukah kamu apa alasan kenapa harus ada PPPK?
Dirangkum BERITA TREN dari lama Instagram @studicpns.id, pemerintah menjelaskan alasan kenapa harus ada PPPK adalah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini terjadi.
Kebanyakan honorer diberikan hak atas penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang dilakukan.
Baca Juga: CEK Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 150, 5 Soal Essay tentang Perubahan Sosial Budaya
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Kepala staf kepresidenan Moeldoko menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi.
Presiden Joko Widodo menegaskan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun tidak boleh lagi dilakukan oleh instansi pusat daerah.
Selain itu pemerintah juga memastikan bahwa skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen penyelesaian masalah tenaga honorer.
Presiden juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip recrutmennya harus berjalan bagus, profesional dan memiliki kualotas yang baik.***







