BERITA TREN – Dijadwalkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan selesai pada 14 November 2024.
Peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lolos perangkingan secara otomatis bisa berlanjut ke tahapan SKB.
Sebagai tambahan informasi, memang ada kondisi tertentu yang bisa menolong peserta dengan nilai di bawah passing grade dan tidak lolos perangkingan, yaitu mendaftar melalui jalur cumloude.
Baca Juga: Kapan PNS Bisa Naik Pangkat? Ketahui Susunan Pangkat PNS dari Paling Rendah Hingga Tinggi
Lantas, sebenarnya apa tujuan SKB dan apa bentuk tersnya? Para peserta CPNS 2024 baik yang yakin lolos maupun belum wajib mengetahuinya.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Kamis, 7 November 2024, Tujuan pelaksanaan SKB adalah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Tidak seperti SKD, terdapat beberapa tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sangat menentukan nilai sekaligus kelolosan peserta. Berikut penjelasan mengenai tahapan-tahapannya:
1. CAT: Tes berbasis komputer atau biasa disebut dengan Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. SKB non-CAT: Berupa SKB tambahan yang dilaksanakan oleh instansi di luar tes berbasis komputer dalam bentuk:
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes praktik kerja
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Pendaftaran Selesai! Daftar Guru PPPK 2024 Periode 1 Sentuh 250 Ribu Pelamar Lebih
Seluruh peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB wajib mengikuti seluruh tahapan seleksinya.***