BERITA TREN – PNS ata Pegawai Negeri Sipil termasuk profesi yang sangat populer di Indonesia. Salah satunya karena gaji.
Pasalnya banyak sekali masyarakat Indonesia yang berharap bisa mendapatkan profesi PNS tersebut.
Hal ini dikarenakan profesi PNS dianggap cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Eksplorasi Seru di SMK Adi Sanggoro: Belajar Geologi Pertambangan dari A-Z
Maksudnya, seorang PNS sudah pasti akan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.
Misalnya, untuk PNS Golongan 1 dan Golongan2, sudah pasti akan menerima gaji pokok yang besarannya sudah ditentukan.
Namun yang jelas, besaran gaji PNS Golongan 1 dan Golongan ini tentu berbeda.
Baca Juga: Sinopsis Anime Demon Lord Retry R, Anime Isekai Terbaru Dengan Genre Actions Adventure Fantasy
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji PNS bulan Oktober 2024 menurut golongan yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan Ia yakni Rp1.685.700 -Rp2.522.600
Golongan Ib yakni Rp1.840.800 -Rp2.670.700
Golongan Ic yakni Rp1.918.700 -Rp2.783.700
Golongan Id yakni Rp1.999.900 -Rp2.901.400
Golongan IIa yakni Rp2.184.000 -Rp3.643.400
Baca Juga: Lulus SMK? Saatnya Beraksi di Dunia Wirausaha!
Golongan IIb yakni Rp2.385.000 -Rp3.797.500
Golongan IIc yakni Rp2.485.900 -Rp3.958.200
Golongan IId yakni Rp2.591.100 -Rp4.125.600.
Itulah besaran gaji PNS golongan 2 yang secara jumlah lebih besar dari golongan 1. ***