BERITA TREN – Pada hari pertama masuk ajaran baru 2024, guru honorer DKI Jakarta sudah dikejutkan dengan pemberitahuan mengenai kebijakan cleansing.
Akibatnya, guru honorer yang terdampak merasa kebingungan, bahkan sampai menangis karena dalam waktu sekejap saja, karirnya sebagai guru kandas.
Bukan hanya itu, mereka banyak yang masih mempertanyakan sebenarnya apa kebijakan cleansing itu dan mengapa mereka mendapatkan perlakukan seperti ini?.
Masalah tersebut menarik perhatian Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman Zanatul Haeri. Ia berpendapat bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengirimkan edaran Cleansing Guru Honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan tersebut.
Melihat kasus kebijakan cleansing yang tampak tidak berpihak pada guru honorer, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansyah memberikan sejumlah masukan.
Dipantau BeritaTren.com dari akun X P2G_ID pada Selasa, 16 Juli 2024, usulan kebijakannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Cleansing Membuat Nasib Guru Honorer Kian Mencekam! P2G Ungkap akan Terus Mengawal para Guru Honorer
1. Para guru honorer harus tetap mendapatkan jam ajar sesuai dengan bidang pelajarannya.
2. Berikan kepastian dan kesempatan bagi guru honorer untuk tetap mengikuti seleksi PPPK yang berkeadilan.
3. Meminta Komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk tidak memberhentikan guru honorer.
4. P2G meminta seleksi PPPK guru untuk menuntaskan dan memprioritaskan para guru honorer negeri dan tetap membuka seleksi honorer swasta.
5. P2G menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat nasional maupun daerah untuk tidak melakukan intimidasi ketika guru yang sedang memperjuangkan hak-haknya
6. Seleksi PPPK bukan solusi permanen, P2G tetap meminta seleksi PNS dibuka.
Baca Juga: Geger! Calon Maba UI Lolos SIMAK UI Pakai AI, Apa yang Menjadi Penyebabnya?
7. Sebagai solusi, P2G berharap dihidupkan kembali skema DPK (guru bantu). Ini bisa jadi solusi bagi guru swasta yang sudah lulus PPPK namun tidak kunjung mendapatkan penempatan di sekolah, dengan begitu mereka bisa mengajar di sekolah swasta dengan status perbantuan.
8. P2G tetap mendorong realisasi gagasan upah layak minimum guru non-ASN.***