BERITA TREN – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut berbahagia.
Pasalnya pada awal tahun 2024 kemarin Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP terbaru terkait kenaikan gaji PNS termasuk pensiunan.
Untuk menyetarakan kenaikan gaji antara PNS dengan pensiunan PNS presiden telah menekan PP terbaru.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 10 SMA MA Halaman 45, Latihan 2.2: Geometri
Untuk para PNS Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa para PNS mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8%.
Sedangkan untuk pensiunan PNS Presiden secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini menegaskan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya (PP Nomor 8 Tahun 2024).
Kedua peraturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS tersebut diteken secara bersamaan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024.
Adapun rincian penetapan pensiun pokok sebagaimana diatur pada Pasal 1, meliputi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas.
Dihimpun BERITA TREN dari laman jdih.maritim.go.id, disebutkan bahwa selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan.
Pensiunan PNS ternyata juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS ini merupakan bentuk penyejahteraan para pensiunan pegawai pemerintah itu sendiri.
Mengingat dan menimbang pengabdian mereka selama bekerja di instansi pemerintah sebelum pensiun.***