BERITA TREN – Golongan tenaga honorer satu ini memiliki peluang jadi PPPK yang semakin besar.
Di tengah penyelesaian tenaga non-ASN, ada sebuah kabar gembira bagi honorer.
Mereka yang berstatus sebagai non-ASN bersip menjadi PPPK jika masuk dalam kriteria ini.
Soal penataan tenaga non ASN alias honorer ini sendiri telah diatur dalam amanat UU ASN 2023.
Dimana pemerintah ini urusan penataan tenaga honorer ini selasai selambat-lambatnya Desember 2024.
Bagaimana ketentuan tenaga honorer atau non-ASN yang bakal diangkat jadi PPPK?
Pertama adalah golongan honorer yang telah resmi terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu juga mereka yang sudah bekerja dalam masa kerja minimal lima tahun.
Tentu itu menjadi kabar gembira bagi honorer yang berharap jadi ASN.
Baca Juga: ASN Kemenag, Siap-Siap! Ini Aturan Pakaian Dinas Terbaru yang Akan Mulai Berlaku 7 Agustus 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sudah memberi amanat agar penyelesaian tenaga non ASN ini bisa diselesaikan secepatnya.
Penyelesaian ini tentu dengan cara tidak mengurangi kebijakan fiskal dan di satu sisi tidak juga mengurangi pendapatan tenaga honorer selama ini.
Namun hingga saat ini penyelesaian terus dilakukan dan berharap ada hasil terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Itulah informasi penting soal kategori tenaga honorer yang berpeluang jadi PPPK. ***