BERITA TREN – Selain karena prestasi, seorang PNS ternyata juga masih bisa mendapatkan kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat ini tidak hanya diterima oleh PNS yang masih hidup saja.
Melainkan bagi PNS yang sudah meninggal dunia, ternyata masih terdapat istilah kenaikan pangkat.
Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Soal TIU yang Patut untuk Diwaspadai!
Kenaikan pangkat bagi PNS yang sudah meninggal dunia ini disebut kenaikan pangkat pengabdian.
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tersebut terdapat beberapa ketentuan atau kategori yang harus dipenuhi oleh PNS itu Sebelum meninggal.
Selain itu kenaikan pangkat dari PNS yang sudah wafat ini diberikan untuk menghargai jasanya selama bekerja.
Baca Juga: Eksplorasi Seru di SMK Adi Sanggoro: Belajar Geologi Pertambangan dari A-Z
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan kenaikan pangkat pengabdian PNS yang telah wafat.
Kategori kenaikan pangkat pengabdian
1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau Akan diberhentikan Dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini
– memiliki masa kerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus
– Setiap unsur penilaian prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
– tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir
Baca Juga: Keterampilan Wirausaha yang Wajib Dimiliki Lulusan SMK: Biar Sukses Berbisnis
2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Keterampilan Wirausaha yang Wajib Dimiliki Lulusan SMK: Biar Sukses Berbisnis
– cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
• Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
• Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
• Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
– cacat yang disebabkan oleh sakit dan derita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.***