Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Setelah UU ASN Tahun 2023 Sah, PPK Dilarang Melakukan Pengangkatan Tenaga Satu Ini, Ada Apa?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Pembahan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terus dibahas oleh pemerintah.

Bahkan baru-baru ini Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan BKN telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RDP ini membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK Harus Dites, Begini Jawaban Menenangkan Menpan RB: Kalaupun…

Salah satu pembahasan yang menarik dalam RDP tersebut yaitu pelarangan terhadap PPK yang mengangkat tenaga honorer.

Maksudnya di sini yaitu PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Untuk percepatan proses pendapatan NIP PPPK bagi tenaga honorer, pihak BKN sebelumnya telah melakukan pendataan.

Baca Juga: Begini Trik TWK untuk Materi Bela Negara dan Patriotisme, Pendaftar CPNS Harus Tahu!

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer sudah terdaftar di dalam database BKN.

Sehingganya untuk tahun 2024 ini, para tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun untuk mengantisipasi adanya pengangkatan tenaga honorer diluar yang terdaftar di database BKN, maka Komisi II dan Menpan RB mengambil kesepakatan.

Baca Juga: Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Dikutip BERITA TREN dari laman tesmi BKN, telah dijelaskan bahwa PPK dilarang melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer.

Pelarangan ini diungkapkan oleh Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB setelah disahkannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Apabila masih ada PPK yang melanggar dan mengangkat tenaga honorer, maka mereka akan diberikan sanksi berat.***

Tags: pengangkatanPPKTenaga HonorerUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Duh! Data ASN Diduga Bocor dan BKN Langsung Beri Respon, Apakah Ada Dampak?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren