BERITA TREN – Agar bisa lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, para peserta tentu harus mencapai passing grade.
Passing grade atau nilai ambang batas pada SKD CPNS 2024 sebenarnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Nilai ambang batas atau passing grade tersebut adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh para peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: 3 Berkas Dokumen Wajib Ada saat Tes SKD CPNS 2024, CASN Sudah Tahu?
Sehingganya apabila peserta tersebut tidak mampu mencapai passing grade, maka dipastikan ia tidak lolos SKD CPNS 2024.
Terdapat tiga materi yang akan diujikan pada SKD CPNS 2024, yaitu TWK, TIU dan TKP.
Baik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) maupun Tes Karakteristik Pribadi (TKP), semuanya memiliki passing grade yang berbeda.
Baca Juga: Pelamar PPPK Kemenag 2024 Sudah Bisa Daftar? Ini Jadwalnya, Catat agar Tidak Lupa
Bahkan jumlah soal yang diujikan untuk setiap materi tes SKD CPNS 2024 tersebut juga berbeda-beda.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.
Lantas berapakah passing grade dari masing-masing tes di SKD CPNS 2024 tersebut?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah passing grade untuk SKD CPNS 2024 yang harus diketahui oleh peserta.
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Baca Juga: Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2024 Terkait Apa? Ini Bocoran Prediksinya
Nilai ambang batas TKP: 166
Itulah passing grade SKD CPNS 2024 yang bisa dijadikan pedoman bagi peserta agar lolos seleksoi.***