BERITA TREN – Kenaikan gaji PNS sebanyak delapan persen sebenarnya sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 26 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo bahkan sudah meneken peraturan terkait kenaikan gaji PNS.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebanyam delapan persen.
Baca Juga: Wajib Antisipasi! Ini Bocoran Soal Jarang Keluar di SKD CPNS namun Sekali-kali Bisa Saja Muncul
Kenaikan gaji PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pegawai sehingga lebih berkualitas lagi dalam bekerja.
Per bulan Februari 2024, kenaikan gaji PNS tersebut sudah dinikmati oleh semua PNS.
Termasuk PNS golongan II dan PNS golongan III. PNS golongan II dan golongan III ternyata mendapatkan nominal gaji yang tidak kaleng-kaleng usai alami kenaikan.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran gaji PNS golongan II dan III setelah naik sebanyak delapan persen.
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Strategi Cerdas untuk Menghadapi Tes SKD CPNS 2024 yang Baru!
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan 3
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
***