BERITA TREN – Seorang pegawai negeri sipil atau PNS yang sudah habis masa kerjanya maka dapat diberhentikan secara hormat melalui pensiun.
PNS yang sudah pensiun tidak perlu lagi bekerja sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Meskipun tidak bekerja lagi sebagai pegawai, PNS yang pensiun tersebut tetap menerima gaji pensiunan lho.
Baca Juga: Makin Mepet! Ini Cara Tahu Kebutuhan Formasi CPNS 2024 di SSCASN BKN
Berbicara tentang pensiun, batas usia pensiun antara satu PNS dengan PNS yang lain ternyata berbeda-beda.
Batas usia pensiun PNS tersebut ditentukan oleh jenjang jabatan dari pegawai itu sendiri.
Contohnya saja antara PNS guru dan dosen ternyata memiliki batas usia pensiun yang berbeda.
Baca Juga: CEK Soal dan Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD MI Halaman 38, Peta Konsep Mendengar karena Bunyi
Biasanya rata-rata usia pensiun PNS itu hanyalah 60 tahun.
Namun ternyata terdapat satu jabatan tertentu yang batas usia pensiunnya mencapai usia 65 tahun.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah batas usia pensiun PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah! PNS Berhak Dapat Tunjangan Umum, Diberikan kepada Kategori Ini, Siapa Saja?
Ketentuan BUP PNS berdasarkan jenis jabatannya, yaitu:
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Madya.
Baca Juga: Nonton Tasuuketsu Episode 8 Sub Indo, Tanpa Samehadaku dan Anoboy
3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Dalam hal ini PNS yang memiliki batas usia pensiun 65 tahun yaitu khusus untuk pejabat fungsional ahli utama.***