BERITA TREN – Tepat pada 26 Januari 2024 lalu, Presiden resmi mengumumkan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS ini sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.
Saat ini pembayaran gaji PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Resmikan UU ASN 2023, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan. Cek Kriterianya!
Berdasarkan peraturan ini gaji pokok PNS ternyata mengalami kenaikan sebanyak 8 persen
Bahkan peraturan tersebut sudah berlaku sejak bulan Januari 2024 lalu.
Jika merujuk pada peraturan sebelumnya yaitu berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan IA berada di rentang Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Baca Juga: Pemerintah Resmikan UU ASN 2023, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan. Cek Kriterianya!
Sedangkan, pada PP Nomor 5 Tahun 2024, Pemerintah mengesahkan gaji PNS golongan IA menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600.
Artinya, terdapat kenaikan Rp124.900-Rp186.800 dari gaji PNS sebelumnya.
Selain itu, gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 ini bahkan mencapai Rp6.373.200, yaitu untuk golongan IVE.
Berita bagusnya lagi kenaikan gaji PNS ini bahkan berfokus pada pegawai fungsional terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Telepon gaji tersebut ternyata diperlukan untuk menanggapi adanya ketidak sesuaian gaji PNS dengan inflasi.
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, knilah besaran gaji pokok PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen.
Baca Juga: SMK Nusantara Balikpapan: Pilihan Cerdas untuk Masa Depan yang Cerah di Bidang Teknologi Informasi
1. Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
2. Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Baca Juga: SMK Nusantara Balikpapan: Pilihan Cerdas untuk Masa Depan yang Cerah di Bidang Teknologi Informasi
3. Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
4. Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
***