BERITA TREN – Baru-baru ini pemerintah dalam negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam dinas ASN.
Dalam hal ini ASN tersebut meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada aturan tersebut dijelaskan Bagaimana aturan seragam PNS dan PPPK.
Baca Juga: Apa Saja Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kelulusan Perorangan
Bahkan dalam hal ini aturan seragam PNS dan PPPK tidak lagi dibedakan.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Seribu Jalan pada 10 September 2024, inilah seragam PNS dan PPPK terbaru.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah telah dijelaskan aturan seragam PNS dan PPPK.
1. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian penyelenggara urusan tertentu
– Pakaian sipil lengkap
Baca Juga: Nonton Delico’s Nursery Episode 6 Sub Indo, Cek Disini untuk Link Nonton Resminya
– Pakaian dinas lapangan
– Pakaian dinas upacara besar
– Pakaian dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI
Baca Juga: Bocoran Jadwal SKD alias Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2024, Bersiap dari Sekarang?
– Pakaian dinas di lingkungan Institut pemerintah dalam negeri
2. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi meliputi:
– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian perangkat daerah tertentu
– Pakaian sipil lengkap
Baca Juga: Diatur UU ASN, PNS Berpotensi Dipecat Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini
– Pakaian Dinas lapangan
– Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI
3. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten atau kota meliputi:
– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian berangkat daerah tertentu
– Pakaian sipil lengkap
– Pakaian dinas lapangan
– Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara Camat dan Lurah
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI.***