BERITA TREN – Tanpa harus melakukan pengunduran diri, PNS dengan 10 kriteria berikut sudah pasti terkena pemberhentian.
PNS dapat berhentin dari jabatan atau statusnya sebagai pegawai negeri. Baik itu mengundurkan diri maupun diberhentikan.
Mengenai pemberhentian ini telah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. Seperti apa saja kriterianya?
Seperti misalnya PNS sudah pasti berhenti jika mencapai batas usia pensiun jabatan.
Batas usia pensiun PNS sendiri berbeda-beda tergantung pada jabatannya masing-masing.
Berikut ini adalah 10 kriteria PNS yang sudah pasti terkena pemberhentian:
Baca Juga: Trik Jitu Upload Swafoto di Web SSCASN dengan HP agar Tidak Gepeng
1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. meninggal dunia;
3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
Baca Juga: Sudah Dibuka! Bagaimana Cara Cek Formasi yang CPNS 2024? Ini Tutorial Mudahnya
4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
6. tidak berkinerja;
Baca Juga: Gaji PNS Pasti Naik di 2025, Namun Bertahap dan 3 Profesi Ini Jadi Prioritasnya, Anda Termasuk?
7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah kriteria PNS yang sudah pasti terkena pemberhentian meski tidak mengundurkan diri. ***