BERITA TREN – Setiap keluarga ASN PNS tentu memiliki hak atas jaminan kesehatan, hari tua, hingga asuransi kematian.
Keluarga ASN PNS yang dimaksud dalam hal ini yaitu suami atau istri.
Baik suami maupun istri dari seorang ASN PNS, keduanya memiliki hak atas asuransi.
Salah satu hal yang menarik dalam asuransi yang ditawarkan oleh Taspen yaitu terkait asuransi kematian dari suami atau istri ASN PNS.
Ternyata suami atau istri ASN PNS yang meninggal dunia juga bisa mendapatkan asuransi kematian dari Taspen lho.
Namun untuk pencairannya, ASN PNS tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen terlebih dahulu.
Baca Juga: MOHON JANGAN SALAH! 6 Dokumen untuk Diunggah Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Cek Detailnya!
Asuransi kematian suami atau istri dari PT Taspen ini tidak dapat dicairkan apabila ASN PNS tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, berikut dua poin utama terkait ketentuan asuransi kematian suami atau istri ASN PNS.
Asuransi kematian suami atau istri ASN PNS dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 20 Sub Indo, Pertarungan Besar Dimulai!
1. Suami atau istri harus terdaftar dan tertunjang dalam daftar kepegawaian instansi peserta.
2. Hanya satu manfaat dalam satu bulan takwim penghasilan.
Baca Juga: Fakultas-fakultas di Universitas Binus yang Menjadi Pilihan Pendidikan Berkualitas
Itulah dua poin utama yang harus dipenuhi oleh ASN PNS yang ingin mengajukan asuransi kematian suami atau istrinya.
Namun untuk lebih jelasnya, sebaiknya ASN PNS yang bersangkutan bisa menghubungi PT Taspen agar informasinya lebih valid.***