BERITA TREN – Pegawai negeri atau dalam hal ini ASN dalam salah satu aturannya harus bersedia ditempatkan di mana saja.
Artinya ASN harus bahkan wajib bersedia untuk di tempatkan di instansi manapun baik pusat maupun daerah selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengenai aturan tersebut sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Sebagai mana tertuan dalam pasal 24 poin e.
Tertrulis jika ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Artinya terbuka pula peluang ASN ditempatkan di KBRI di negara-negara tertentu.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini 5 Persiapan Sebelum SKD CPNS 2024
Pasal 24 juga mengatur tentang kewajiban PNS selama dirinya masih aktif bekerja.
Sebut saja seperti setia dan taat pada Pancasial dn UUD 1945.
Termasuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenag dan Kemendikbud Masih Bisa Daftar CPNS 2024? Ini Timelinenya
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN. Di dalamnya harus juga mampu menjaga netralitas.
Terakhir seperti yang sudah diungkapkan di awal tadi mengenai bersedia ditempatkan di manapun.
Apa sanksi jika misalnya tidak bersedia ditempatkan di mana saja?
Baca Juga: Ditandatangani Mendagri, Aturan Jadwal Pakaian Dinas Khaki Dipakai PNS pada hari Senin dan….
Mengacu pada poin 2, pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagai mana dimaksud poin atau ayat 1 maka dikenakan pelanggaran disiplin.
Tentunya yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.