BERITA TREN – Karena tidak terpakai atau faktor lainnya, beberapa pelamar berkeinginan untuk refund.
Refund dana pembelian e-meterai di situs meterai-elektronik.com memang bisa dilakukan jika sesuai dengan ketentuan khusus.
Dikutip BeritaTren.com dari Instagram resmi PERURI di @peruri.indonesia pada Kamis, 5 September 2024, berikut penjelasannya mengenai ketentuan refund dana e-meterai:
Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice
- Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses
Baca Juga: Gonjang-Ganjing E-Materai, Pelamar CPNS 2024 Kini Boleh Pakai Materai Tempel, BKN Beri Penjelasan
Bagi yang tidak ingin ribet, tidak ada salahnya untuk menyimpan e-meterai tersebut dengan baik-baik. Ketika membutuhkannya untuk dibubuhkan ke dokumen, maka tidak perlu lagi bingung mencarinya.
Menariknya, e-meterai tidak memiliki batas waktu penyimpanan. Mendukung untuk digunakan kapanpun, terutama di waktu-waktu urgent.***