BERITA TREN – Cuti besar menjadi hak PNS yang bisa diambil jika memenuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
Selain itu, PNS juga perlu memenuhi kriteria penggunaan cuti besar yang dijelaskan dalam 3 poin penting.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, berikut kriteria penggunaan cuti besar yang dimaksud:
Baca Juga: Sebelum Jadi PNS, Ketahui Terlebih Dahulu Apa Itu Cuti Besar!
- Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
- PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
- Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan.
Baca Juga: Catat! Ini 2 Jadwal Penting di Tanggal 17 November 2024, Jangan Sampai Terlewat
Lebih lanjutnya, dijelaskan juga bahwa cuti besar bisa diambil setelah pengajuan cutinya disetujuai oleh pejabat yang berwenang di instansinya.***







