BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada kabar soal tunjangan kinerja alias tukin.
Pasalnya ASN yang berada di instansi pusat akan mendapatkan tunjangan kinerja mencapai seratus persen.
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu tunjangan yang diterima oleh ASN PNS.
Tukin ini dapat diterima oleh ASN PNS baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.
Besaran tukin yang diterima oleh masing-masing ASN ini tergantung pada jabatan dari PNS tersebut.
Adapun nominal tukin yang diterima oleh ASN PNS instansi pusat tentu berbeda dengan ASN PNS di instansi daerah.
Baca Juga: Menpan RB Beri Bocoran Soal Pengadaan ASN PPPK, Sudah Terlihat Formasinya?
Untuk ASN instansi daerah, nominal tukin yang mereka terima ditentukan oleh daerah masing-masing.
Sehingganya antara satu daerah dengan daerah yang lain masing-masing ASN PNS nya akan mendapatkan besaran tukin yang berbeda.
Kali ini pemerintah telah menginformasikan bahwa tukin yang akan diterima oleh ASN PNS instansi pusat mengalami kenaikan seratus persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Dipastikan PNS Dapat Uang Makan, Besaran Golongan 1 dan 2?
Dirangkum BERITA TREN dari akun TikTok @menujusenja14, inilah penjelasan tentang tukin ASN instansi Pusat.
Dalam update terbaru pada tahun 2024 ini tukin ASN PNS instansi Pusat naik menjadi seratus persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Dipastikan PNS Dapat Uang Makan, Besaran Golongan 1 dan 2?
Tidak hanya ASN PNS instansi pusat, untuk instansi daerah pun juga bisa seratus persen asalkan mampu memperhatikan keuangan daerah masing-masing.
Hal ini sejalan pada kebijakan tahun 2024 yaitu tukin bagi ASN di instansi pusat 100% dan TPP bagi instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.***