Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ungkap Fakta Panji Gumilang, Resmi DItetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama

by Kris Dwi Antara
Agustus 3, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Nama Panji Gumilang, belakangan banyak diberitakan baik di TV ataupun situs pemberitaan online. 

Pemimpin tertinggi Pondok Al-Zaitun ini dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 23 Juni 2023. 

Setelah beberapa kali menjalankan pemeriksaan, pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Secara Online, Cukup 7 Langkah Saja Tanpa Harus Ribet dan Pakai Calo!

Fakta-Fakta Kasus Panji Gumilang 

Panji Gumilang dilaporkan atas tiga pernyataannya, yaitu terkait bolehnya wanita menjadi khatib salat Jumat, Al-Quran merupakan karangan Nabi Muhammad SAW, dan prosesi shalat Idul Fitri yang sempat viral. 

Guna menyelesaikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 pakar dalam bidang terkait. 

Pada gelar perkara yang dilakukan Selasa, 1 Agustus 2023, seluruh pihak yang hadir saat itu mengatakan setuju menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka, dengan mempertimabngkan fakta berikut:

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang, Ikuti Langkah-Langkahnya dan Lakukan Prosedurnya dengan Baik!

1. Tiga Alat Bukti 

Penyidik mengumpulkan sebanyak tiga alat bukti dan satu surat terkait dengan kasus Panji Gumilang. 

Lebih lanjutnya, disebutkan bahwa fatwa MUI dijadikan sebagai alat bukti surat yang berisi pentunjuk. 

2. Penahanan Ditentukan dalam Jangka Waktu 1×24 Jam 

Terhitung dari penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik langsung melaksanakan proses penangkapan. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka! Simak Cara Daftarnya

Penangkapannya ditentukan dalam waktu 1×24 jam, dimulai sejak Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

3. Mendapatkan Dakwaan Pasal Berlapis

Selain dijerat Pasal 14 Ayat 1 Tahun 1946, Panji Gumilang juga dijerat Pasa 45A Ayat jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Sosok Diah Risti Kususma Putri yang Menempati Rumah Terbengkalai Sebatangkara

Karena terjerat pasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun ini terancam hukuman penjara selama enam tahun. 

Panji juga dijerat pasal mengenai penodaan agama sehingga terancam mendapatkan hukuman sesuai Pasal 156A KUHP, yaitu 4=5 tahun penjara. 

4. Terancam 10 Tahun Pencara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai hasil dakwaan, Panji Gumilang terancam hukuman berupa kurungan penjara selama sepuluh tahun. 

Baca Juga: Sosok Diah Risti Kususma Putri yang Menempati Rumah Terbengkalai Sebatangkara

Pasal yang digunakan untuk menetapkan hukumannya adalah Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, berisi:

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik kini masih mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, dan korupsi. ***

Tags: 10 tahun penjaraDugaan Penistaan Agamafatwa MUIPanji Gumilangpencucian uangpenggelapan danaPondok Al Zaytun

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Wasapada! Ini Dia Penyebab HPV yang Patut Dihindari

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren