BERITA TREN – Gaji PPPK guru akan dicairkan bulan November mendatang, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia, yang merupakan salah satu fokus utama pemerintah saat ini.
Dalam kampanye sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan gaji guru dengan penambahan sebesar Rp2 juta.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang realisasi tambahan gaji tersebut.
Artinya, gaji yang akan diterima guru PPPK masih merujuk pada peraturan yang sedang berlaku.
Besaran gaji guru PPPK telah diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2024.
Sesuai dengan Permenpan RB nomor 72 tahun 2020, gaji yang diterima oleh guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan mereka.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PNS 2024? Peserta Lolos Seleksi CPNS Wajib Paham Nominalnya
Berikut adalah pembagian gaji berdasarkan golongan pendidikan:
1. Golongan IX (S1): Gaji berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
2. Golongan X (S2): Gaji berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
3. Golongan XI (S3): Gaji berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.
Peningkatan gaji ini juga bertujuan untuk menarik lebih banyak orang untuk berkarir di bidang pendidikan.
Hal ini penting mengingat peran guru sangat krusial dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Semoga informasi mengenai gaji PPPK guru ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang jelas tentang kebijakan yang berlaku.
Gaji PPPK guru akan menjadi langkah positif menuju perbaikan kesejahteraan pendidikan di tanah air.***