BERITA TREN – Kepada para tenaga honorer atau tenaga Non ASN yang sebentar lagi akan diangkat jadi PPPK.
Tidak akan lama lagi seleksi PPPK akan digelar oleh pemerintah melalui BKN.
Seleksi PPPK ini tentu hanya bisa diikuti oleh para tenaga honorer dengan ciri-ciri dan kriteria tertentu saja.
Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025
Ternyata tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK lho.
Hanya tenaga honorer yang memiliki ciri-ciri berikutlah yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Sehingga jika kamu seorang tenaga honorer, maka kamu perlu menyimak informasi berikut.
Baca Juga: Bocoran Penting! PNS dan Keluarga Akan Dapat Apartemen di IKN, Simak Jadwal Kepindahannya
Informasi penting ini diberikan untuk seluruh tenaga honorer yang sebentar lagi akan menjadi PPPK.
Karena di dalam informasi ini dimuat ciri-ciri tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah ketiga tenaga honorer dengan ciri-ciri yang bisa diangkat menjadi PPPK.
1. Eks THK II yang terdaftar database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
2. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Di samping ketiga kriteria tersebut tenaga honorer juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a. Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja paling singkat yaitu 2 tahun ( jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama).
Baca Juga: Eks THK 2 Otomatis Jadi PPPK? Hanya 3 Kriteria Honorer Ini yang Punya Peluang Besar P3K
Untuk jenjang muda koma tenaga honore tersebut harus memiliki pengalaman di bidang kerja minimal tiga tahun
b. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
Apabila kamu telah memenuhi semua kriteria tersebut, maka kamu dapat mengikuti seleksi PPPK dengan tes berupa CAT BKN.
Kamu dapat mengikuti serangkaian proses seleksi PPPK agar bisa lolos menjadi ASN.
Penentuan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK yaitu berdasarkan peringkat terbaik dari peserta.***