BERITA TREN – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan yang berisi sejumlah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.
Peraturan tersebut tertuang melalui UU ASN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu isi dari peraturan tersebut yaitu berisi tentang pemberhentian PNS oleh pemerintah yang disebabkan karena beberapa hal.
Sebagai informasi, pemberhentian ASN PNS ini dapat terjadi karena disebabkan dua hal. Yaitu atas permintaan ASN itu sendiri dan tidak atas permintaan ASN itu sendiri.
Istilah pemberhentian ASN ini disebut juga dengan istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?
Disamping PHK, ternyata seorang PNS juga bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.
Dirangkum BERITA TREN, inilah Pasal 53 UU ASN 2023 yang menyebutkan bahwa terdapat 3 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara oleh pemerintah, yaitu.
1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,
Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN
2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau
3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tentunya, PNS yang tidak termasuk ke dalam 3 kategori tersebut tidak akan kena PHK atau diberhentikan sementara dan akan tetap bertugas seperti biasanya.
Sementara itu, kategori pejabat negara yang membuat seorang PNS diberhentikan sementara juga sudah tercantum dalam UU ASN tahun 2023 Pasal 59, berikut rinciannya.
1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi,
Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial,
4. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
5. Menteri dan jabatan setingkat menteri, dan
6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
Demikian tadi daftar atau list ASN PNS yang diberhentikan sementara. Semoga dapat membantu. ***