Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Apa Kriteria PNS Diberhentikan Sementara dari Jabatannya? Cek Rincian Lengkapnya di Sini agar Tidak Sampai Resign

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Pendidikan
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh Pemerintah.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan yang berisi sejumlah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut tertuang melalui UU ASN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Apakah PNS yang Diangkat Punya Tunjangan? Cek Daftar 7 Tunjangan ASN PNS di Sini, Jangan Sampai Terkecoh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu isi dari peraturan tersebut yaitu berisi tentang pemberhentian PNS oleh pemerintah yang disebabkan karena beberapa hal.

Sebagai informasi, pemberhentian ASN PNS ini dapat terjadi karena disebabkan dua hal. Yaitu atas permintaan ASN itu sendiri dan tidak atas permintaan ASN itu sendiri.

Istilah pemberhentian ASN ini disebut juga dengan istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?

Disamping PHK, ternyata seorang PNS juga bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Dirangkum BERITA TREN, inilah Pasal 53 UU ASN 2023 yang menyebutkan bahwa terdapat 3 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara oleh pemerintah, yaitu.

1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,

Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN

2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau

3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tentunya, PNS yang tidak termasuk ke dalam 3 kategori tersebut tidak akan kena PHK atau diberhentikan sementara dan akan tetap bertugas seperti biasanya.

Sementara itu, kategori pejabat negara yang membuat seorang PNS diberhentikan sementara juga sudah tercantum dalam UU ASN tahun 2023 Pasal 59, berikut rinciannya.

1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi,

Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial,

4. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,

5. Menteri dan jabatan setingkat menteri, dan

6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Demikian tadi daftar atau list ASN PNS yang diberhentikan sementara. Semoga dapat membantu. ***

Tags: diberhentikan sementarajabatankriteriaPNS

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post

Daftar 7 Instansi Kementerian ASN bagi Lulusan S1 Pendidikan Matematika, Cuma Guru Doang?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren