BERITA TREN – Selain jaminan kesehatan, pegawai negeri dalam hal ini PNS mendapatkan jenis tunjangan lainnya.
Adanya tunjangan ini menjadi bagian dari keunggulan profesi sebagai abdi negera.
Apa saja jaminan yang didapat PNS? Simak penjelasan berikut.
Bahkan soal jaminan ini telah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023.
Pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari hak seorang PNS.
Mengenai jaminan dan segala macamnya diatur dalam pasal 21 bab IV.
Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tujuan Pengadaan ASN, Apa Saja?
Dimana pada poin pertama tersirat pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materai dan non material.
Sementara di poin kedua mengatur soal penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
Salah satunya berupa jaminan sosial. Termasuk jaminan kesehatan.
Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 96, Aktivitas 4, Diskusi Kelompok
Namun tentu bukan jaminan kesehatan saja yang didapatkan oleh PNS.
Sejumlah jaminann sosial didapatkan dan telah diatur di UU ASN nomor 23:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
Baca Juga: Di Balik Layar Inovasi: Tantangan BRIN dalam Memajukan Negeri
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Demikian tadi deretan jaminan sosial yang didapatkan PNS, termasuk ada jaminan kesehatan. ***