BERITA TREN – Pemerintah memberikan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sertifikasi sebagai bentuk kebijakan sesuai PP No. 14 Tahun 2024.
Tambahan TPG ini meliputi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebesar 100 persen dari TPG bulanan.
Menjelang akhir tahun 2024, sejumlah daerah telah membayarkan TPG THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sertifikasi.
Berbeda dari tahun 2023 yang hanya memberikan 50 persen TPG bulanan, tahun ini pembayaran dilakukan penuh (100 persen), sesuai kebijakan baru untuk guru ASN sertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tambahan TPG ini mencakup dua komponen utama:
- TPG THR sebesar 1 bulan
- TPG Gaji ke-13 sebesar 1 bulan
Daftar Daerah yang Telah Membayarkan TPG 100 Persen:
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang telah merealisasikan pembayaran TPG THR dan gaji ke-13:
- Sumatera Utara (Jenjang SMK)
- Tolitoli, Sulawesi Tengah
- Jawa Tengah
- Bitung, Sulawesi Utara
- Medan, Sumatera Utara (Jenjang SMK)
- Donggala, Sulawesi Tengah
- Cirebon, Jawa Barat
- Palembang, Sumatera Selatan
- Purworejo, Jawa Tengah
- Kayong Utara, Kalimantan Barat
- Nganjuk, Jawa Timur
- Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Pemerintah daerah yang telah membayarkan tambahan TPG ini memenuhi komitmen untuk memberikan hak penuh kepada guru ASN sertifikasi.
Bagi guru ASN sertifikasi di daerah lain, diharapkan pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 dapat segera dilakukan sebelum akhir tahun 2024.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi apresiasi terhadap tenaga pendidik, tetapi juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
***