BERITA TREN – Persiapan seleksi CPNS 2024 telah dimulai, dan para calon peserta harus memperhatikan aturan dan persyaratan terbaru yang dirilis oleh Kementerian PAN-RB.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting terkait nilai ambang batas atau “passing grade” untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Dilansir dari Channel YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Titik Terang Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tahapan Dimulai Agustus
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan tentang nasionalisme, integritas, dan bela negara.
Sementara itu, TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural, dan TKP menilai perilaku terkait pelayanan publik dan profesionalisme.
Adapun rincian nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Peserta yang tidak mencapai nilai ini tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: MANTAP! Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun Depan untuk ASN PNS, Ini yang Dijadikan Prioritas
Selain itu, ada kebijakan khusus bagi peserta disabilitas, lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, serta putra-putri daerah tertentu yang memiliki persyaratan nilai ambang batas yang berbeda.
Menariknya, nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS 2024 ini dapat digunakan kembali pada seleksi tahun berikutnya jika peserta tidak berhasil lulus.
Namun, ini hanya berlaku untuk satu tahun ke depan, dan setelah itu, nilai tersebut tidak akan berlaku lagi.
Dalam menghadapi seleksi CPNS 2024, penting bagi calon peserta untuk tidak hanya berfokus pada mencapai nilai ambang batas, tetapi juga mencapai peringkat terbaik.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024: Berapa Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya
Hal ini karena jumlah peserta yang lulus SKD akan dibatasi hingga tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang tersedia.
Oleh karena itu, selain memenuhi passing grade, peserta juga harus bersaing untuk mendapatkan skor tertinggi agar bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk membantu persiapan, disarankan bagi calon peserta untuk mengikuti bimbingan belajar atau membeli buku panduan khusus yang sesuai dengan materi SKD.
Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) merekomendasikan beberapa bimbingan belajar online yang dapat diakses dengan biaya terjangkau, di bawah Rp100.000.
Baca Juga: CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS
Dengan persiapan yang matang, diharapkan peserta dapat berhasil melewati tahap SKD dan SKB, serta akhirnya diangkat menjadi CPNS pada tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh calon peserta CPNS 2024. Selamat berjuang dan semoga sukses!
***