BERITA TREN – Materi mengenai Pancasila sebagai dasar negara merupakan sub pembahasan PPKN yang disampaikan pada jenjang kelas 8 semester 1 kurikulum Merdeka.
Dalam peta konsep materi PPKN kelas 8 semester 1 kurikulum merdeka, Pancasila sebagai dasar negara adalah satu dari 5 unsur “Kedudukan dan Fungsi Pancasila”.
Empat unsur lainnya akan dipaparkan pada ringkasan materi PPKN kelas 8 semester 1 kurikulum merdeka di sesi berikutnya.
Pancasila sebagai dasar negara, materi PPKN kelas 8 semester 1 kurikulum merdeka.
Dalam materi PPKN kelas 8 semester 1 kurikulum Merdeka, peta konsep menjadi alat untuk memudahkan siswa untuk memahami pokok bahasan.
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila merupakan pondasi atau landasan bagi tegaknya bangsa Indonesia.
Landasan yang dimaksud adalah nilai-nilai yang mendasari Negara Indonesia serta menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka! Begini jawaban dan penjelasan lengkapnya..
Setiap negara pasti memiliki dasar dalam penyelenggaraan negaranya seperti kapitalisme, komunisme, sekulerisme dan lainya.
Lima sila dasar Pancasila merupakan nilai dasar bagi pondasi atau landasan semua aspek penyelenggaraan di Negara Indonesia.
Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Pembukaan Undang-Undang NRI Dasar Tahun 1945
“…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara wajib mengacu dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dari mulai jenjang pemerintah pusat hingga jenjang terendah menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Penyelenggaraan negara mesti didasarkan pada nilai Ketuhanan. Maka, dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebijakan negara tidak boleh menyalahi nilai Ketuhanan.
Baca Juga: Jelaskan hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental pancasila berikan 3 contoh!
Contohnya, negara tidak membolehkan atheisme ada dan menyebar di Indonesia.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Penyelenggaraan negara harus menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas dasar adil dan beradab. Kebijakan negara tidak boleh mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.
Contohnya, negara mengeluarkan kebijakan pembangunan dengan tidak mengorbankan hak-hak rakyat.
Sila Persatuan Indonesia
Penyelenggaraan negara harus menjaga nilai persatuan bangsa. Kebijakan negara tidak boleh berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Contohnya, Peraturan yang tidak menyudutkan nilai-nilai luhur salah satu agama atau golongan masyarakat daerah di Indonesia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Penyelenggaraan negara harus mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Proses pengambilan keputusannya kebijakan negara tidak otoriter.
Contohnya, mekanisme pembuatan undang-undang melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penyelenggaraan negara harus mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan negara tidak hanya mensejahterakan sebagian warga negara melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Contohnya, pemberian izin eksplorasi sumberdaya alam harus mempertimbangkan masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Jelaskan Arti Penting Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara! Berikut Penjelasannya
Penyelenggaraan nilai Pancasila di lingkup sekolah, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pemilihan ketua Osis dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Begitupun saat menjalankan kepemimpinannya Ketua Osis tidak boleh Otoriter.
Melalui pembahasan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dalam materi PPKN kelas 8 semester 1 kurikulum merdeka, diharapkan dapat diterapkan saat berorganisasi di sekolah.***