BERITA TREN – Masa perjanjian kerja PPPK di seluruh Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai usia pensiun dan masa perjanjian kerja.
Pengaturan masa perjanjian kerja PPPK tersebut mencakup kategori jabatan manajerial dan non-manajerial.
Baca Juga: Ingat Tanggalnya! Sosialisasi PPPK 2024 Akan Segera Dimulai, Temukan Detailnya Disini!
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai masa tugas dan pensiun bagi PPPK.
Pembagian Jabatan dan Masa Perjanjian Kerja
Pembagian jabatan dalam masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Tenaga Honorer? Temukan Jawabannya!
Untuk jabatan manajerial dalam masa perjanjian kerja PPPK, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama
Pejabat di kategori pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 60 tahun.
Ini berarti mereka akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam jangka waktu tersebut sebelum memasuki pensiun.
– Administrator
Bagi pejabat yang menjabat sebagai administrator, masa perjanjian kerja berlangsung hingga usia 58 tahun.
Mereka akan menyelesaikan masa tugas mereka dua tahun lebih awal dibandingkan pejabat pimpinan tinggi.
– Pengawas
Baca Juga: Jika NIK Sudah Terdaftar di Akun CPNS 2024, Apa Boleh Mendaftar Kembali Pada PPPK?
Masa Perjanjian Kerja: Pejabat pengawas juga memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun, sama dengan pejabat administrator.
Ini memberikan struktur yang jelas mengenai batas usia pensiun dalam kategori jabatan manajerial.
2. Jabatan Non-Manajerial
Untuk jabatan non-manajerial dalam masa perjanjian kerja PPPK, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru
– Pelaksana
Pejabat pelaksana memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun.
Ini berarti mereka akan menjalankan tugas mereka dalam jangka waktu tersebut sebelum pensiun.
– Fungsional
Ahli Pertama, Muda, dan Keterampilan: Masa perjanjian kerja untuk pejabat fungsional dalam kategori ahli pertama, muda, dan keterampilan adalah hingga usia 58 tahun.
Ahli Madya: Bagi pejabat fungsional yang berada dalam kategori ahli madya, masa perjanjian kerja diperpanjang hingga usia 60 tahun, memberikan tambahan dua tahun dibandingkan dengan kategori ahli pertama.
Ahli Utama: Untuk pejabat fungsional dalam kategori ahli utama, masa perjanjian kerja bisa berlangsung hingga usia 65 tahun, memberikan jangka waktu paling panjang sebelum pensiun.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara jelas memetakan berbagai masa perjanjian kerja berdasarkan jenis jabatan dan kategori PPPK.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai batas usia pensiun bagi setiap pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Selain itu, pengaturan ini juga memastikan kejelasan mengenai masa tugas yang harus dijalankan.
Penting bagi semua pihak terkait untuk memahami ketentuan ini agar dapat mempersiapkan masa depan mereka dengan baik.
Informasi ini juga memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana struktur pekerjaan, masa perjanjian kerja PPPK, dan pensiun diatur dalam sistem PPPK di Indonesia.***