BERITA TREN – Tahun 2025 merupakan tahun yang akan membahagiakan para tenaga honorer. Sri Mulyani akan mengesahkan kenaikan gaji honorer 2025 di seluruh Indonesia.
Kabar ini menjadi angin segar di tengah wacana pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer.
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Meski status honorer akan dihapus, pemerintah memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan secara sepihak.
Sebagai langkah transisi, pemerintah akan mengalihkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekarang ini, seleksi PPPK 2024 tahap 2 sedang berlangsung.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! DPR dan Kementerian Terkait Setujui Tunjangan Guru Honorer Rp2 Juta, Ini Kabar Baik!
Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi tenaga honorer.
Di sisi lain, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan kenaikan gaji honorer 2025.
Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya bagi empat kategori tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, empat kategori tenaga honorer yang berhak mendapatkan kenaikan gaji adalah honorer satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi.
Baca Juga: BKN Kebut Penyelesaian Tenaga Honorer atau Non ASN, Ini Target Utamanya
Kenaikan gaji ini juga disesuaikan dengan wilayah tempat mereka bekerja.
Artinya, besaran kenaikan gaji dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi kerja, mengingat adanya variasi anggaran di setiap daerah.
Kenaikan gaji honorer 2025 menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini turut berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu: Begini Cara Kamu Bisa Jadi PPPK Tanpa Takut Dipecat di 2024!
Kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada mereka, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan hidup.
Dengan penghapusan tenaga honorer yang diiringi oleh pengangkatan PPPK dan kenaikan gaji, diharapkan tenaga honorer dapat menjalani masa transisi ini dengan lebih baik.
Semoga kebijakan kenaikan gaji honorer 2025 ini membawa manfaat nyata dan menjadi langkah positif bagi masa depan tenaga honorer di Indonesia.***







