Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS yang Berhenti Atas Permintaan Sendiri Tetap akan Mendapat Hak Kepegawaiannya Jika Memenuhi Syarat yang Dijelaskan di Sini

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Dalam acara BKNTalk yang diunggah di kanal YouTube BKN, Dwiki selaku Analis SDMA BKN menjelaskan bahwa PNS yang resign atau berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS) tetap akan mendapat hak kepegawaiannya.

Namun, hak kepegawaian hanya diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Pada keterangannya, Dwiki menjelaskan bahwa hak kepegawaian PNS yang resign dibagi menjadi dua kategori dengan ketentuan dan benefit sebagai berikut.

Baca Juga: PPPK Memang Bisa Langsung Daftar CPNS? Ketahui Dulu Tahapan Pengadaan ASN Secara Nasional

Pertama, apabila PNS pada saat mengajukan resign sudah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun atau masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, maka PNS tersebut memperoleh hak berupa:

  • Tabungan perumahan
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan pensiun

Kedua apabila PNS pada saat mengajukan APS belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun atau masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, maka PNS tersebut memperoleh hak berupa:

Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan

  • Tabungan perumahan
  • Jaminan Hari Tua

PNS kategori ini tidak memperoleh jaminan pensiun. Jaminan pensiun sendiri adalah uang bulanan yang biasa diperoleh pensiunan PNS.

Bagi PNS yang mengajukan resign, Dwiki berpesan bahwa sebaiknya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara normal selama masa tunggu kelanjutan surat resign yang diajukan.

Baca Juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah 6 Syarat Daftar CASN PPPK Tahun 2024, Sudah Tahu Belum?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada keterangan lebih lanjutnya, Analis SDMA BKN tersebut menuturkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, berpotensi mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.

Dikutip BeritaTren.com dari kanal YouTube BKN #ASNPelayanPublik pada Jumat, 16 Agustus 2024, “PNS nggak boleh ngilang gitu aja karena konsekuensinya bahkan bisa kena hukuman disiplin. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jadi PNS tidak boleh ghosting” tutupnya.***

Tags: ApsAtas Permintaan Sendirihak kepegawaianPNSsyarat

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Setelah Pengumuman Jadwal Seleksi Keluar, Apakah Calon Peserta CPNS Harus Segera Daftar Akun SSCASN? Ini Penjelasannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren